A LUTA CONTINUA!

Proclamação da RENETIL 20 de Junho de 1988
RESISTENCIA NACIONAL DOS ESTUDANTES DE TIMOR LESTE
Kria Sociedade nebe kritika, civika no soberana Formasaun Cidadania Hametin instituisaun estadu Kontrola no promove desenvolvimentu social

20 Junho 1988
Fundadores
Kongreso
Historia Congresso Estrutura Document
Hilmar Farid
“Renetil bagi saya bukan sekedar organisai, tapi dia adalah sebuah komitment, dia adalah sebuah senar" - HILMAR FARID (Gerakan Solidaritas untuk Timor).
Fernando La Sama
"prepara elementus profisionais ho konsiensia revolusionaria para rekonstrusaun nasional. Revolusionario ho sentidu katak anti korupsaun, anti nepotismo, anti buat ida dehan katak KKN, servi lolos povu tuir saida mak povu nia hakarak" (AMRT - Arquivo & Museu da Resistência Timorense)
Fernando Lasama Miguel Manetelu Jose Neves Samalarua Francisco JMB Belo

domingo, 18 de outubro de 2009

Julianus Akoit: 10 TAHUN BATAS RI - TIMOR LESTE

MASALAH PERBATASAN BELUM BERES

MINGGU, 18 OKTOBER 2009 17:45 WITA

Oleh Julianus Akoit

Pengantar:

Sejak tahun 1999 - 2009 atau sudah 10 tahun persoalan tapal batas RI - Republic Democratic Timor Leste (RDTL) sepanjang 150 kilometer di sektor timur (main border) dan 120 kilometer di sektor barat (Enclave Oecusse) masih menyisakan persoalan tapal batas (unresolved segment), baik soal delineasi dan demarkasi batas serta persoalan bidang lainnya.

Menyikapi soal ini Departemen Pertahanan RI menggelar diskusi terbatas di Kefamenanu, Jumat (9/10/2009) lalu, guna mendapatkan masukan dan formula solusi yang tepat dari Pemkab TTU, tokoh masyarakat dan pers untuk menyelesaikan soal tersebut.

Diskusi soal ini mengusung tajuk berjudul, "Kebijakan Penanganan Batas RI - Republic Democratic Timor Leste". Pembicara utama Kolonel CTP Drs. Juni Suburi, Kepala Sub Direktorat Perbatasan Timur Indonesia Ditwilhan Ditjen Strategi Pertahanan (Strahan) Departemen Pertahanan RI.

Kolonel Juni memaparkan, hingga Oktober 2009 atau sudah 10 tahun perkembangan penyelesaian permasalahan batas RI - RDTL baru mencapai delineasi batas sekitar 96 persen dengan menyisakan 3 unresolved segment, yaitu di Noel Besi/Citrana, Manusasi/Bijael Sunan dan Dilumil/Oben. Tiga area bermasalah ini telah dibicarakan oleh RI dan RDTL pada pertemuan Joint Border Committee/JBC dan dibahas lebih mendetail oleh sebuah komite teknik khusus, yaitu tim Technical Sub-Committee on Border Demarcation and Regulation/TSC-BDR di Denpasar pada tanggal 29 - 30 Mei 2009 lalu.

"Tidak hanya permasalahan delineasi dan demarkasi batas yang masih belum ada penyelesaian atau kesepakatan, namun di bidang lain pun masih banyak permasalahan yang perlu diselesaikan oleh kedua negara," tandas Kolonel Juni. Permasalahan lain itu, demikian Juni, misalnya soal ekonomi, social-budaya, politik, Hankam, pencurian sumber daya alam, pelintas batas illegal, perdagangan illegal, penyelundupan sembako dan sebagainya.

Ia juga mengungkapkan sudah satu dasawarsa, pekerjaan delineasi batas dan demarkasi batas baru berhasil membangun 50 tugu batas dari target 300 buah tugu batas di perbatasan RI - RDTL. Pembangunan tugu batas ini merupakan kerja sama Dephan RI dan Bakosurtanal.

"Kendalanya karena belum ada kesepakatan di tingkat local antarwarga di perbatasan soal di mana batas demarkasi yang paling pas. Kendati sudah dituntun oleh Treaty 1904 dan PCA-1914, tetapi masih juga ada salah persepsi, salah tanggap dan saling klaim yang berpotensi terjadi konflik berdarah," katanya.

Untuk mengatasi kekurangan dan kendala ini, Kolonel Juni menyarankan agar diterapkan konsep buffer zone (wilayah penyangga), yang merupakan wilayah netral dengan lebar tertentu di dua sisi sepanjang wilayah perbatasan dua negara, yang berfungsi untuk mengurangi resiko konflik di antara 2 negara.

"Konsep buffer zone ini dapat diterapkan pada wilayah tertentu sebagai wilayah kerja sama ekonomi sosial atau jamak disebut area border reserve. Area border reserve ini terletak di antara dua pos pengaman tapal batas RI - RDTL dengan jarak sekitar 300 meter. Di area ini dibangun pasar tradisional sehingga warga perbatasan dua negara saling berkunjung dan berinteraksi dalam perdagangan. Ini mengurangi risiko konflik horizontal dua warga di perbatasan itu," katanya.

MANAJEMEN PERBATASAN AMBURADUL

WILAYAH RI memiliki perbatasan laut dengan 10 negara tetangga, yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Papua New Guinea dan Republic Democratic Timor Leste (RDTL). Pada umumnya permasalahan batas laut dengan 10 negara tetangga ini masih dalam taraf perundingan atau belum ada kesepakatan delimitasi.

Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), seperti dengan Malaysia di Selat Malaka dan batas laut perairan Kalimantan Timur pasca keputusan Mahkamah Internasional atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, dengan Filipina di Perairan Kepulauan Miangas. Berikutnya dengan Australia masih harus dirundingkan atau penataan ulang pengelolaan laut di Kawasan Timor Gap.

Sedangkan dengan Republik Palau masih dalam taraf awal (brain storming) guna menggagas perundingan yang akan datang.

Lalu bagaimana dengan Republic Democratic Timor Leste? Pasca kemerdekaan RDTL, masalah perbatasan menjadi topik utama pembahasan Departemen Luar Negeri RI - RDTL. Masalah perbatasan di laut antara RI - RDTL masih belum tersentuh sama sekali. Batas laut akan masuk agenda perundingan bila masalah batas darat sudah tuntas. Namun kenyataan sudah 10 tahun (1999 - 2009), perundingan soal batas darat belum tuntas.

Coba kita menilik ke belakang, apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah RI - RDTL untuk menyelesaikan masalah batas darat selama satu dasawarsa terakhir. Pada tanggal 14 September 2000, di Denpasar Bali, tercapai suatu kesepakatan pengaturan perbatasan `yang penuh saling pengertian' antara dua negara yang dituangkan dalam Arrangement on Establishment of A Joint Border Committee. Kesepakatan ini kemudian melahirkan suatu kerja sama perbatasan dengan membentuk Joint Border Committee (JBC). Dalam pertemuan selama beberapa kali dengan forum JBC, disepakati untuk pembentukan sub-sub komite teknik.

Khusus di bidang survai dan demarkasi batas, Departemen Pertahanan RI bekerja sama dengan Bakosurtanal telah berhasil membangun 50 tugu dari target 300 tugu batas sepanjang garis perbatasan RI - RDTL.

Mengapa selama 10 tahun cuma berhasil membangun 50 tugu tapal batas? Pada dasarnya garis batas darat antara RI - RDTL berupa garis batas alamiah berupa punggung gunung yang mengikuti garis pemisah air (watershed) maupun penarikan garis di tengah aliran sungai/median line sesuai dengan isi perjanjian Treaty 1904 dan PCA-1914. Tapi ternyata upaya teknis ini terbentur oleh hal-hal non teknis. Pendekatan teknis mengabaikan pendekatan sosial budaya, sehingga target pematokan tugu batas tidak tercapai.

"Tim teknis dari Jakarta bersama aparat pemerintah daerah ke perbatasan berbekal `konsep harga mati' di kepalanya. Mereka beranggapan mematok batas seperti mematok batas halaman rumah atau lahan jagung. Padahal pengertian batas mengandung 1.000 makna, termasuk di dalamnya sejumlah anasir sosial-budaya yang memiliki karakter yang sangat khusus. Jika tim teknis memaksakan kehendaknya, maka akan berbenturan dengan tembok besar. Akhirnya upaya pematokan tugu batas antara RI - RDTL tidak mencapai target," jelas Camat Bikomi Nilulat, Agustinus P. Solakana, S.Ip, didukung beberapa camat dan kepala desa yang berdomisili di tapal batas RI - RDTL, dalam diskusi soal Penanganan Perbatasan RI - RDTL di Kefamenanu, Jumat pekan lalu.

Manajemen pengelolaan perbatasan yang belum menyentuh kebutuhan riil dan keinginan warga dua negara di sepanjang garis perbatasan RI - RDTL dianggap sebagai faktor utama gagalnya perundingan dua negara itu.

Soal ini sebenarnya sudah diingatkan oleh Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Manbait, S.H, dalam kesempatan berbincang dengan Pos Kupang di kantornya, di Kefamenanu, beberapa waktu lalu.

"Rakyat kedua negara (Timor Barat/RI dan Timor Timur/RDTL), sebenarnya memiliki hubungan kekerabatan yang sangat erat, persaudaraan yang kental, kesamaan budaya/adat-istiadat. Hal ini mestinya dilihat sebagai potensi luar biasa dalam mengelola masalah perbatasan," kata Manbait.

Ada sejumlah `kearifan lokal', lanjut Manbait, yang mestinya dijadikan kunci masuk bagi upaya pengelolaan perbatasan oleh tim teknis. Warga dua negara memiliki sebuah filosofi yang dianut, yaitu Meup Tabua, Tah Tabua; Tiun Tabua, Oe Mat Mese. Artinya, sama-sama kerja mengelola lahan untuk makan bersama dan minum air dari mata air yang sama. "Jika pendekatan ini juga dipakai, konflik horizontal di tapal batas bisa dieliminir. Kesepakatan soal batas dapat diselesaikan dengan merangkul tokoh adat, tokoh masyarakat di desa yang berbatasan langsung," katanya.

Menurut Manbait, manajemen pengelolaan perbatasan dengan menggunakan pendekatan `kearifan lokal' lebih banyak berhasil ketimbang pola pendekatan oleh tim yang dibentuk dari Jakarta. Beberapa unresolved segment dapat diselesaikan karena menggunakan pola pendekatan yang mengedepankan peran tokoh adat, tokoh masyarakat setempat.

RANCANG BANGUN SERAMBI DEPAN RI

PROGRAM Pembangunan Nasional (Propenas) 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004 - 2009 secara jelas dan tegas mengatakan pengembangan wilayah perbatasan antar negara merupakan program prioritas.

Ada dua hal yang menjadi perhatian khusus negara yakni soal upaya menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin hukum internasional dan soal pengembangan kesejahteraan di perbatasan.

Hingga satu dasawarsa terakhir, banyak hal yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat dibantu pemerintah daerah dalam upaya menjaga keutuhan wilayah NKRI di sepanjang garis perbatasan RI - RDTL. Penetapan batas demarkasi dan delineasi sudah dilakukan dengan baik, kendati belum seluruhnya tuntas. Hal itu disebabkan antara lain kendala teknis yang timbul akibat manajemen pengelolaan perbatasan yang amburadul.

Pendekatan sosial-budaya terpinggirkan oleh rancang bangun `cetak biru' yang dibawa oleh tim teknis dari beberapa departemen di Jakarta. Potensi `kearifan lokal' kalah kemilau oleh konvensi dan hukum internasional. Kewibawaan serta pengetahuan empiris tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama kalah oleh kemilau gelar akademis anggota tim teknis dari Jakarta.

Butuh beberapa tahun ke depan untuk menyelesaikan masalah teknis demarkasi. Beberapa segmen wilayah yang bermasalah (unresolved segment), termasuk klaim hak ulayat warga RI - RDTL, menuntut pembicaraan lebih serius di meja perundingan oleh pemerintah dua negara melalui Departeman Luar Negeri.

Persoalan perbatasan sebenarnya bukan hanya sekadar menegaskan garis batas antar negara, tetapi banyak aspek yang harus menjadi perhatian utama terkait membangun suatu `kedaulatan' di daerah perbatasan itu.

"Masalah kesejahteraan rakyat adalah isu strategis dalam upaya membangun suatu `kedaulatan' negara yang kuat di daerah perbatasan," demikian kata Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H, dalam bincang-bincang dengan pers beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan mustahil membangun kedaulatan dan pertahanan yagn kuat di perbatasan jika warga di perbatasan masih berkutat soal `hari ini makan apa'.

Daerah perbatasan RI - RDTL adalah kawasan marginal. Kemiskinan menjadi persoalan sehari-hari warga di perbatasan. Manbait menyebutkan, ada 3 faktor utama yang terkait dengan masalah rendahnya kesejahteraan warga di perbatasan.

Pertama, akses ekonomi yang terbatas. Sarana dan prasarana jalan yang buruk, menyebabkan terputusnya urat nadi kehidupan ekonomi warga perbatasan dengan dunia luar dan secara fundamental banyak wilayah di perbatasan RI - RDTL menjadi terisolir bahkan terasingkan.

Kedua, rendahnya kualitas pendidikan (SDM), yang berdampak pada rendahnya kemampuan daya saing penduduk setempat, kemampuan berkreasi dan berinovasi.

Ketiga, pemerintah daerah belum maksimal mendorong pengembangan kesejahteraan ekonomi di daerah perbatasan karena terbatasnya sumber pembiayaan baik dari APBN maupun APBD. Upaya revitalisasi kehidupan ekonomi di perbatasan belum maksimal dan tanpa didukung program kerja yang terarah, terintegrasi dan terpadu lintas sektor.

Wilayah perbatasan sebenarnya `serambi depan' sebuah negara. Menurut Manbait, jika `serambi depan' negara itu tertata baik, kuat, maju dan sejahtera, kekhawatiran tentang bahaya infiltrasi ideologi asing atau kekuatan militer asing ke wilayah RI tidak akan terjadi.

"Persoalannya, pembangunan `serambi depan' RI di perbatasan RDTL belum sampai pada tataran aksi nyata. Yang ada baru sebatas wacana. Kalaupun ada aksi program pengembangan wilayah perbatasan, itu dilakukan oleh LSM/NGO yang `didompleng' oleh pemerintah daerah setempat," keluh Manbait.

Manbait memaparkan, pemerintah SBY telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang isinya antara lain pemerintah daerah wajib melaksanakan pembangunan di kawasan perbatasan demi menciptakan suatu `serambi depan' bangsa dan negara yang kuat, berdaulat dan sejahtera. Semua itu dilakukan dalam tataran koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah (pasal 11 dan 12).

"Nah, dalam pasal 14 UU Nomor 43 Tahun 2008, disebutkan bahwa untuk mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola Nasional dan Badan Pengelola Daerah. Tapi, sampai hari ini Badan Pengelola Daerah di Kabupaten TTU maupun di Belu belum terbentuk. Praktis kebijakan pembangunan di kawasan wilayah perbatasan berjalan sendiri-sendiri, temporal, tidak terintegrasi dan terpadu. Sangat disayangkan memang," kata Manbait.

Ia juga mengingatkan bahwa kemampuan rakyat dan negara menjaga (baca: membangun) kawasan perbatasan sebagai `serambi depan' adalah salah satu indikator dari negara yang kuat (strong state) atau negara lemah (weak state). "Jika negara dan rakyat gagal mengelola wilayah perbatasan sebagai `serambi depan' bangsa dan negara, adalah indikator dari negara gagal (failed state). Apakah kita mau seperti itu?" gugat Manbait. Nah, silakan menjawab sendiri. (habis)

www.pos-kupang.com:
Masalah Perbatasan Belum Beres: 10 Tahun Batas RI - Timor Leste (1). Manajemen Perbatasan Amburadul: 10 Tahun Batas RI - Timor Leste (2). Rancang Bangun Serambi Depan RI: 10 Tahun Batas RI - Timor Leste (3)

Sem comentários: